Ada ga siy?!

Posted July 8, 2008 by noanggie
Categories: Me only

Ada ga siy sesuatu itu yang benar-benar bersih?!

Ada ga siy sesuatu itu yang lurus-lurus aja?!

Ada ga siy sesuatu itu yang benar-benar benar?!

Ada ga siy sesuatu itu yang berjalan normal?!

Ada ga siy sesuatu itu yang ga menyakitkan?!

Ada ga siy sesuatu itu yang membebankan?!

Ada ga siy keyakinan gw untuk menjalani sesuatu itu?!

Ada ga siy kemampuan gw untuk menjalani sesuatu itu?!

Ada ga siy kekuatan gw untuk bertahan pada sesuatu itu?!

Ya Allah, tunjukanlah jalanMu..

Undang-Undang No. 21 tahun 2007: Angin Segar dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Posted July 8, 2008 by noanggie
Categories: Law and its around

Tags: ,

Pada 2 Juli 2008 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu, Bareskrim Polri dan IOM Jakarta telah memfasilitasi penjemputan 3 (tiga) korban Perdagangan Orang / Trafficking in Persons (TIPs) dari Limbang, Sarawak di Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta ketiga korban TIPs tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak Bareskrim dan IOM untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut informasi yang disampaikan oleh KJRI Kota Kinabalu ketiga WNI tersebut dengan inisial  YK (21 thn), IK (26 thn), dan ID (24 thn) telah direkrut dan diberangkatkan oleh seorang laki-laki warga Desa Wlingi, Blitar bernama Sumarih secara terpisah pada Januari dan Februari 2008 dari kampung halaman masing-masing di Jawa Timur menuju kota Limbang, Sarawak melalui Surabaya dan Pontianak dengan dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran di Brunei Darussalam.

Namun setiba di kota Limbang, ketiga WNI tersebut ditampung di rumah seorang mucikari WN Malaysia a.n. Tan Tiong Kang, yang beristrikan seorang WNI a.n. Maria alias Susi. Mereka dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta dipaksa menjadi pekerja seks bagi para tamu yang datang. Selama bekerja sebagai PSK mereka tidak pernah menerima uang dan semua penghasilan diambil oleh mucikari.

Dalam satu operasi penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian Sarawak di bulan Maret 2008, tiga korban tersebut dan 12 perempuan WNI lainnya yang berada di rumah tersebut, diserahkan ke pihak imigrasi atas tuduhan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Namun kemudian mereka dibebaskan dan diserahkan kembali oleh pihak imigrasi kepada Tan Tion Kang. Setelah berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, ketiga korban sempat ditahan pihak Imigrasi Kota Lawas dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga akhirnya mereka diantarkan oleh pihak keimigrasian Limbang ke Perwakilan RI terdekat, yaitu KJRI Kota Kinabalu, pada 12 Juni 2008 dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.

(www.deplu.go.id)

 

Membaca kutipan berita di atas, saya teringat masa-masa saya sedang menulis skripsi, pada tahun 2006. Pada waktu itu saya memilih mengangkat tema “Perdagangan Wanita” karena keprihatinan saya dengan marak terjadinya perdagangan wanita. Keadaan pada saat itu diperparah dengan tidak adanya suatu aturan hukum yang mengatur mengenai masalah perdagangan orang. Namun, pada saat ini dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), diharapkan penanganan terhadap terjadinya perdagangan orang akan semakin membaik.

Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia milik Amerika Serikat, setiap tahunnya diperkirakan 600.000 – 800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperkirakan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional dan sampai saat ini masih terus berkembang. Sebagian dari orang-orang ini memang sengaja diselundupkan dengan tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh serta dilakukan melalui jaring kejahatan internasional (transnational crime) yang terorganisasi secara rapi, baik melalui jalur negara perantara maupun langsung.

Sebagian besar korban perdagangan orang berasal dari masyarakat dengan golongan ekonomi rendah, dengan tindakan pendidikan yang juga rendah. Hal ini disebabkan karena dalam perdagangan orang, para pelaku kerap menipu para korbannya, mereka mengiming-imingi para korban dengan gaji yang tinggi, pekerjaan yang menyenangkan, bahkan kebanyakan pekerjaan di luar negeri. Tentunya janji-janji palsu ini membuat para korban tertipu. Namun pada akhirnya, mereka harus menerima kenyataan tidak mendapatkan pekerjaan tersebut, melainkan sudah menjadi korban dari suatu sindikat perdagangan wanita.

Jika melihat sejarah ke belakang, perdagangan orang sebenarnya merupakan praktek tindakan kejahatan yang telah terjadi sejak lama di Indonesia. Pada jaman raja-raja Jawa, para wanita diperdagangkan untuk industri seks. Para wanita dianggap sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dan untuk menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran. Kemudian, pada masa penjajahan Belanda, hal ini menjadi lebih terorganisir dan berkembang pesat. Para wanita tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemuasan seks masyarakat Eropa. Demikian pula pada masa pendudukan Jepang, komersialisasi seks ini terus mengalami perkembangan. Selain memaksa para perempuan pribumi dan perempuan Belanda untuk menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia, dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang. Bahkan sampai saat ini, jumlah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia terus berkembang, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat terendah dalam upaya penanggulangan perdagangan orang.

Kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan,mengingat manusia sesungguhnya bukan merupakan komoditi perdagangan. Sebagai mahluk Tuhan yang paling mulai seharusnya manusia saling menjaga harkat dan martabat sesamanya, bukan malah merendahkannya.

Suatu kenyataan yang tidak menyenangkan, bahwa ternyata Indonesia merupakan daerah rawan terjadinya perdagangan orang. Indonesia bukan hanya negara asal untuk perdagangan orang, namun juga telah menjadi negara tujuan dan negara transit. Hal ini, dikarenakan oleh letak Indonesia yang strategis.

Dalam prakteknya, pelaku perdagangan orang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat pemerintahan dan keluarga korban sendiri. Seperti yang telah diuraikan di atas, adanya desakan ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan faktor utama terjadinya perdagangan orang. Hal ini pula, yang mengakibatkan beberapa orang tega untuk menjual anggota keluarganya sendiri.

Yang paling menderita dengan terjadinya perdagangan orang adalah para korban itu sendiri. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi para korban perdagangan orang tersebut diberikan suatu perhatian khusus. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka. Karena kebanyakan dari mereka telah mengalami banyak perlakuan tidak menyenangkan, dalam bentuk eksploitasi baik secara seksual maupun fisik. Terhadap para korban ini, selain diperlukan rehabilitasi dari segi mental, juga perlu diberikan berbagai pendidikan dan keterampilan. Tidak lain sebagai upaya untuk menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dan dapat bertahan hidup.

Selanjutnya, terhadap para pelaku perdagangan orang, di dalam UU PTPPO, telah diatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda. UU PTPPO ini bagi banyak orang memang diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menekan terjadinya perdagangan orang.

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas Negara yang terorganisir (transnational organized crime). Menurut Phillip C. Jessup, hukum transnasional (transnasional law) adalah hukum yang mengatur semua tindakan atau kejadian yang melampaui batas teritorial suatu negara. (Jessup, 1956: 1-2).[1] Sedangkan, mengenai perdagangan orang (trafficking in person) secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk tindakan eksploitasi manusia secara ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Istilah perdagangan manusia pertama kali digunakan untuk mendeskripsikan mengenai perpindahan wanita dan anak-anak untuk tujuan prostitusi[2], lalu berkembang menjadi perpindahan manusia yang pelakunya menggunakan cara mempengaruhi, membohongi, menculik, dengan tujuan untuk perbudakan, prostitusi, dan berbagai bentuk eksplotasi manusia yang lainnya.[3]

Menurut suatu perkiraan, setiap tahunnya sekitar 50.000 orang menjadi korban TPPO di Afrika, 75.000 orang di Eropa Timur, 100.000 orang di Amerika Latin dan Karibia serta 375.000 orang di Asia.Di Indonesia sendiri, menurut data Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), TPPO di Indonesia yang dilimpahkan ke Kejaksaan mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 adalah sebagai berikut:

1.      1999        :77,46% dari 173 kasus;

2.      2000        : 66,67% dari 24 kasus;

3.      2001        : 72,07% dari 179 kasus;

4.      2002        : 58,06% dari 155 kasus;

5.      2003        : 53,60% dari 125 kasus;

6.      2004        : 53,48% dari 43 kasus.[4]

Setiap negara juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penanganan terjadinya TOC. Kesadaran akan adanya tanggung jawab ini, kemudian diikuti dengan pembentukan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (“Konvensi Palermo”). Keberadaan Konvensi Palermo mengharuskan setiap negara pihak Konvensi Palermo untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas TOC secara lebih efektif. Palermo Convention dilengkapi dengan beberapa Protokol Tambahan, salah satunya adalah UN Protocol To Prevent, Suppress And Punish Women And Children Trafficking (“Protokol Anti TPPO”). Terhadap kedua instrumen Hukum Internasional ini, Indonesia belum melakukan ratifikasi. Dari sisi peraturan perundang-undangan nasional, pada tahun 2007, telah disahkan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU PTPPO”). Sebelumnya, pengaturan mengenai TPPO hanya mengacu kepada ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu pada Pasal 297, 324, dan 526. Namun, aturan di dalam KUHP belum mencakup TPPO sebagai transnational organized crime (”TOC”).

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengaturan di dalam UU PTTPO untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya TPPO. UU PTTPO mendefinisikan TPPO sebagai:

 

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan perdagangan orang sendiri menurut UU PTPPO adalah:

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

UU PTPPO mengatur bahwa terhadap pelaku TPPO dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Untuk pidana penjara, di dalam UU PTPPO diatur bahwa minimal selama 3 (tiga) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun. Sedangkan untuk pidana denda, jumlah minimal adalah sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pengaturan ini terdapat di dalam Pasal 2-6 UU PTPPO. Jika TPPO tersebut mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, matinya orang, maka jumlah ancaman pidana akan ditambah 1/3 (sepertiga), demikian juga jika TPPO dilakukan terhadap anak. Sedangkan jika mengakibatkan kematian, maka ancaman pidananya menjadi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

          UU PTTPO banyak mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Palermo dan Protokol Anti TPPO. Oleh karena itu, UU ini sudah menjangkau TPPO yang merupakan TOC. Pasal 3 mengatur mengenai penjatuhan sanksi pidana bagi orang yang memasukkan orang ke wilayah Indonesia untuk dieksploitasi, baik di dalam wilayah Indonesia ataupun di wilayah negara lain. Sedangkan bagi orang yang membawa Warga Negara Indonesia ke Negara lain, untuk dieksplotasi diatur dalam Pasal 4.

          Unsur utama dari TOC, selain adanya kegiatan yang melintasi batas Negara, adalah kegiatan tersebut harus dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi. Dalam Pasal 16 UU PTPPO diatur bahwa jika TPPO dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).

          Untuk penyidikan terhadap TPPO, Hukum Acara yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dengan beberapa pengecualian sebagai berikut:

1.      diijinkannya penggunaan alat bukti berupa data elektronik;

2.      diijinkannya tindakan penyadapan;

3.      diperkenankannya pemberian keterangan jarak jauh (telekonferensi);

4.      diperkenankannya pemberian keterangan saksi dan korban tanpa dihadiri terdakwa;

5.      Putusan dapat dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa.

Mengingat UU PTPPO banyak mengadopsi ketentuan di dalam Konvensi Palermo dan Protokol Anti TPPO, maka UU PTPPO juga mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban. Hak-hak yang dimiliki oleh saksi dan/atau korban dalam TPPO adalah sebagai berikut:

1.      perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya atas suatu perkara pidana;

2.      hak untuk mendapat kerahasiaan identitas;

3.      hak untuk mendapat penerjemah;

4.      hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya korban TPPO berhak memperoleh restitusi dari pelaku, berupa ganti kerugian atas:

1.      kehilangan kekayaan atau pengahasilan;

2.      penderitaan;

3.      penggantian biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis;

4.      kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Terhadap korban TPPO yang merupakan TOC, pemerintah wajib untuk melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan pemulangan korban ke Indonesia atas biaya negara, yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri. Demikian juga bagi korban yang merupakan warga negara asing di wilayah Indonesia, pemerintah wajib mengupayakan perlindungan selama berada di Indonesia atau membantu upaya untuk pemulangannya ke negara asal.

UU PTPPO menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya tindakan perdagangan orang dengan tujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindakan perdagangan orang. Dalam upaya untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan TPPO, terutama yang merupakan TOC, pemerintah wajib melaksanakan kerjasama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bentuk perjanjian timbal baik dalam masalah-masalah pidana, maupun kerja sama teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


[1] Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 27.

[2] Kelly E. Hyland, “The Impact of the Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Woman and Children”, 8 Hum. Rts. Br, 30, 2001, www.westlaw.com., di-download pada tanggal 1 Mei 2006, pkl. 19.55.

[3] Ibid.

[4] Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia tahun 2004-2005, Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI, Jakarta, 2005, hlm. 44, www.menkokesra.go.id., di-download pada tanggal 14 September 2006, pkl. 09.46.

Industri Migas dan Gas Bumi dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Posted April 22, 2008 by noanggie
Categories: Law and its around

Tags: , , ,

<!–[if !supportLists]–>I. <!–[endif]–>Pendahuluan

Keadaan lingkungan hidup dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Kerusakan lingkungan yang banyak menjadi sorotan masyarakat adalah kerusakan hutan. Berdasarkan catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kerusakan hutan yang terjadi menyebabkan 83% (delapan puluh tiga persen) bencana banjir longsor di Indonesia.<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Menurut Supardi Lasaming, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, liberalisasi izin-izin di bidang lingkungan hidup dan pertambangan merupakan faktor utama peyebab kerusakan hutan. Lebih lanjut Supardi mengatakan bahwa selain investasi di bidang lingkungan hidup, penyebab lain dari terjadinya kerusakan hutan adalah investasi di bidang pertambangan.<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–>

Sebenarnya, sektor pertambangan mempunyai kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara. Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon F. Sembiring, investasi pada sektor pertambangan, yang terdiri dari bidang minyak dan gas bumi (migas), ketenagalistrikan, mineral, batubara, dan panas bumi, berjumlah sekitar 14,32 miliar dolar Amerika Serikat, pada tahun 2006.<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan sektor pertambangan, khususnya migas, cenderung dipersepsikan sebagai sumber pencemaran lingkungan dan menganggu kelestarian hutan.

Seharusnya, pembangunan sektor migas dapat berjalan beriringan dengan pembangunan pada sektor lingkungan hidup. Terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian hutan dan migas merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya keberlanjutan pembangunan sektor lingkungan hidup dan migas.<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–> Oleh karena itu, pada memo ini akan dicoba dibahas lebih lanjut mengenai keterkaitan antara sektor migas dengan kelestarian hutan.

 

<!–[if !supportLists]–>II. <!–[endif]–>Dasar Hukum

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas);

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH);

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 

<!–[if !supportLists]–>III. <!–[endif]–>Pembahasan

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Ketentuan-ketentuan Umum Industri Migas

Kegiatan usaha migas seharusnya dilakukan dengan berdasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejateraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.<!–[if !supportFootnotes]–>[5]<!–[endif]–> Adapun salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha migas, menurut Pasal 3 huruf f adalah sebagai berikut:

 

menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

Dari kedua aturan di dalam UU Migas tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan sektor industri migas, harus selalu memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan hidup, termasuk diantaranya adalah sektor lingkungan hidup.

 

Kegiatan usaha migas terdiri atas:<!–[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–>

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>kegiatan usaha hulu yang mencakup:

<!–[if !supportLists]–>a) <!–[endif]–>eksplorasi;

<!–[if !supportLists]–>b) <!–[endif]–>eksplotasi.

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Kegiatan usaha hilir yang mencakup:

<!–[if !supportLists]–>a) <!–[endif]–>Pengolahan;

<!–[if !supportLists]–>b) <!–[endif]–>Pengangkutan;

<!–[if !supportLists]–>c) <!–[endif]–>Penyimpanan;

<!–[if !supportLists]–>d) <!–[endif]–>Niaga.

Kegiatan usaha hulu dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama, yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Penerimaan negara;

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Wilayah Kerja & pengembaliannya;

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Kewajiban pengeluaran dana;

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Perpindahan kepemilikan hasil produksi datas migas;

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Penyelesaian perselisihan;

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>Kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri;

<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>Berakhirnya kontrak;

<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>Kewajiban pasca operasi pertambangan;

<!–[if !supportLists]–>j. <!–[endif]–>Keselamatan dan kesehatan kerja;

<!–[if !supportLists]–>k. <!–[endif]–>Pengelolaan lingkungan hidup;

<!–[if !supportLists]–>l. <!–[endif]–>Pengalihan hak dan kewajiban;

<!–[if !supportLists]–>m. <!–[endif]–>Pelaporan yang diperlukan;

<!–[if !supportLists]–>n. <!–[endif]–>Rencana pengembangan lapangan;

<!–[if !supportLists]–>o. <!–[endif]–>Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;

<!–[if !supportLists]–>p. <!–[endif]–>Pengembangan masyarakat dan sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;

<!–[if !supportLists]–>q. <!–[endif]–>Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Untuk menjamin agar industri migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan peran serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan sebagai regulator, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 39 ayat (1) UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah berperan untuk melakukan pembinaan terhadap sektor usaha migas, yang antara lain mencakup penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha migas, berdasarkan pada:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>cadangan dan potensi sumber daya migas yang dimiliki;

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>kemampuan produksi;

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>kebutuhan bahan bakar migas dalam negeri;

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>penguasaan teknologi;

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup;

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>kemampuan nasional;

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>kebijakan pembangunan.

Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah antara lain pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha migas terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,<!–[if !supportFootnotes]–>[7]<!–[endif]–> yang meliputi<!–[if !supportFootnotes]–>[8]<!–[endif]–>:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>konservasi sumber daya dan cadangan migas;

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>pengelolaan data migas;

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>penerapan kaidah keteknikan yang baik;

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>jenis dan mutu hasil olahan migas;

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>keselamatan dan kesehatan kerja;

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>pengelolaan lingkungan hidup;

<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>penggunaan tenaga kerja asing;

<!–[if !supportLists]–>j. <!–[endif]–>pengembangan tenaga kerja Indonesia;

<!–[if !supportLists]–>k. <!–[endif]–>pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;

<!–[if !supportLists]–>l. <!–[endif]–>penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi migas;

<!–[if !supportLists]–>m. <!–[endif]–>kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Namun demikian, yang memegang peranan terpenting untuk menjamin agar sektor usaha migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan, adalah badan usaha itu sendiri, sebagai pelaku di lapangan. Oleh karena itu, di dalam Pasal 40 UU Migas diatur mengenai kewajiban-kewajiban Badan Usaha dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas;

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan;

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .

 

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Ketentuan Lingkungan hidup

Kewajiban badan usaha, termasuk yang bergerak dalam industri migas, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup telah diatur dengan tegas di dalam UU LH, antara lain sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;<!–[if !supportFootnotes]–>[9]<!–[endif]–>

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;<!–[if !supportFootnotes]–>[10]<!–[endif]–>

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;<!–[if !supportFootnotes]–>[11]<!–[endif]–>

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.<!–[if !supportFootnotes]–>[12]<!–[endif]–>

Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah diatur tersebut, di dalam UU LH juga telah diatur mengenai sistem penjatuhan sanksi, yaitu sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (1) UU LH, sebagai berikut:

<!–[if !supportLists]–>§ <!–[endif]–>Mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;

<!–[if !supportLists]–>§ <!–[endif]–>Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran;

<!–[if !supportLists]–>§ <!–[endif]–>Melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya;

<!–[if !supportLists]–>§ <!–[endif]–>Pembayaran sejumlah uang tertentu;

<!–[if !supportLists]–>§ <!–[endif]–>Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 41-47 UU LH.

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Contoh Kasus Industri Migas yang tidak menjaga kelestarian Lingkungan Hidup

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Pencemaran Lingkungan oleh Lapindo Brantas Inc., di Porong, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur

 

Sejak tahun 2006, pipa gas milik Lapindo Brantas Inc., yang terletak di Porong, mengalami kebocoran dan mengeluarkan lumpur dan air panas, bukan minyak atau gas<!–[if !supportFootnotes]–>[13]<!–[endif]–>, yang mencemari Kali Porong. Kondisi masih berlangsung sampai sekarang, bahkan semakin memburuk.

Sebenarnya, Lapindo Brantas, Inc., pada tahun 2004, sempet memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sepanjang tahun 2003. peringkat merah ini diberikan pada badan usaha yang telah melaksanakan upaya pengendalian dan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lapindo Brantas Inc. Sudah memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan Baku Mutu Emisi, tetapi belum mengajukan perizinan limbah B3.<!–[if !supportFootnotes]–>[14]<!–[endif]–>

 

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Pencemaran Lingkungan di Pulau Biawak, Kabupaten Indramayu

 

Pulau Biawak di Indramayu tercemar oleh limbah dari salah satu industri migas yang beroperasi di Indramayu.<!–[if !supportFootnotes]–>[15]<!–[endif]–> Hal ini menyebabkan terganggunya ekosistem air di wilayah tersebut, selain itu juga menyebabkan matinya ikan-ikan dan menurunnya kualitas air, sehingga merugikan masyarakat sekitar.

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Melihat adanya fakta tetap adanya sektor industri migas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka pemerintah memberikan aturan yang tegas terhadap kewajiban industri sektor migas untuk menjaga kelesatarian lingkungan. Hal ini diatur di dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT, yang berbunyi sebagai berikut:

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

 

Selain itu, untuk menjamin agar sektor industri migas benar-benar melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan, UU PT juga telah mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi, yaitu di dalam Pasal 74 ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

 

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada sektor industri migas yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah berdasarkan pada aturan di dalam UU LH.

<!–[if !supportLists]–>IV. <!–[endif]–>Penutup

Kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia, termasuk di antaranya pemerintah dan badan usaha. Industri sektor migas sebagai salah satu industri penyumbang terbesar devisa negara, yang juga banyak terkait dengan aspek lingkungan hidup, memiliki kewajiban untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Hukum Indonesia telah memberikan pengaturan yang cukup jelas dan tegas bagi industri sektor migas terkait dengan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, yang disebabkan oleh industri sektor migas, merupakan bukti bahwa aturan yang ada belum terlaksana secara maksimal.

Diharapkan dengan adanya aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU PT, dapat menjadi pegangan bagi industri sektor migas untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

<!–[if !supportFootnotes]–>

<!–[endif]–>

<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Dicari Parpol Environmentalist, dimuat dalam www.surya.co.id pada tanggal 6 Maret 2007, di-download pada tanggal 15 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–> Saat ini Sulawesi Tengah dalam Ancaman Krisis Ekologi, dimuat dalam www.lestari-m3.org pada tanggal 10 Desember 2007, di­-download pada tanggal 15 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Kontribusi Sektor ESDM pada APBN 2006 Mencapai Rp. 237,6 Triliun, dimuat dalam www.antara.co.id pada tanggal 5 September 2007, di­-download pada tanggal 15 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–> Pembangunan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan, dimuat pada www.bainfokomsumut.go.id pada tanggal 15 Maret 2007, di-download pada tanggal 15 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[13]<!–[endif]–> Antoni Manurung, Kerusakan Hutan Di Indonesia, dimuat dalam www.forumteologi.com, di-download pada tanggal 15 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[14]<!–[endif]–> 21 Lapangan Kegiatan Hulu Migas Mendapat Peringkat Biru Proper KLH, dimuat dalam www.bpmigas.com pada tanggal 23 Februari 2005, di-download pada tanggal 15 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[15]<!–[endif]–> Pemburu Ikan Hias Ancam Kelestarian Pulau Biawak Selain Keberadaan Industri Migas yang Diduga Ikut Mencemari, dimuat dalam www.bplhdjabar.go.id, di-download pada tanggal 15 April 2008.

another weekly memo and could be the last one..tergantung nasib gw lha..mo di terminate, extend or di-raise,,pasrah aja dah..tinggal siap2 bwt presentasi & writen test..God, please give me the best way..

Aspek Hak Cipta dalam Nada Dering dan Nada Tunggu

Posted April 15, 2008 by noanggie
Categories: Law and its around

Tags: , ,

I. Pendahuluan

 

Industri telekomunikasi dalam bentuk telepon selular sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Para produsen telepon selular menawarkan aneka jenis telepon selular dengan teknologi canggih, bagi para penggunanya. Demikian juga dengan para provider, semakin berlomba-lomba untuk memberikan fasilitas yang menarik dalam pelayanannya bagi para konsumen. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pengguna telepon selular, karena terdapat semakin banyak pilihan jenis telepon selular berikut providernya.

Keinginan para pengguna telepon selular untuk memiliki telepon selular yang berbeda dengan milik orang lain, mendorong produsen dan provider telepon selular untuk menciptakan suatu inovasi baru. Salah satu bentuk pembeda yang muncul adalah beragam ring tone (nada dering). Jika sebelumnya nada dering hanya seperti nada dering pada telepon rumah, pada saat ini, pengguna telepon selular dapat memilih nada dering dari lagu-lagu kesukaannya. Dalam perkembangan selanjutnya, bukan hanya nada dering yang berupa lagu, namun juga ring back tone atau nada tunggu telepon selular dapat berupa lagu.

Perkembangan ini juga memberikan pengaruh pada industri musik di tanah air, terkait dengan penegakan hak cipta atas ciptaan lagu. Oleh karena itu, pada memo ini akan dibahas mengenai beberapa permasalahan tersebut.

 

II. Dasar Hukum

Peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta yang digunakan dalam memo ini adalah:

1. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).

 

 

 

III. Pembahasan

Beberapa permasalahan hukum mengenai Hak Cipta terkait dengan keberadaan Nada Dering dan Nada Tunggu adalah sebagai berikut:

 

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Penghargaan terhadap pencipta lagu atas hasil ciptaan lagunya, baik secara moral maupun ekonomis

Dengan munculnya nada dering dan nada tunggu yang berupa lagu, banyak pencipta lagu yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan lagunya sebagai nada dering dan nada tunggu. Pencipta lagu merasa ciptaannya telah dibajak dalam bentuk nada dering dan nada tunggu.

Mengenai permasalahan ini, harus dilihat kepada perjanjian antara pencipta lagu dengan produser rekaman.<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Perjanjian yang dibuat sering kali tidak jelas, sehingga merugikan pencipta lagu, yang sebenarnya memiliki hak atas royalti<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–>, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UUHC. Namun demikian, hak pencipta lagu atas royalti untuk lagu ciptaannya, hanya dapat diminta jika perjanjian yang dibuat antara pencipta lagi dengan produser rekaman adalah perjanjian Lisensi. Mengenai lisensi ini diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUHC sebagai berikut:

 

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

 

Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai mengumumkan dan/atau memperbanyak, menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC adalah sebagai berikut:

1. Menerjemahkan;

2. Mengadaptasi;

3. Mengaransemen;

4. Mengalihwujudkan;

5. Menjual;

6. Menyewakan;

7. Meminjamkan;

8. Mengimpor;

9. Memamerkan;

10. Mempertunjukkan kepada publik;

11. Menyiarkan;

12. Merekam;

13. Mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Jika melihat pada ketentuan di atas, seharusnya pencipta lagu dapat memperoleh keuntungan secara ekonomis, berupa royalti, dari penjualan lagu ciptaannya oleh produser rekaman, kepada provider telepon selular. Hanya saja, pencipta lagu tidak memiliki hak atas royalti terhadap penggunaan lagunya oleh provider telepon selular, dalam bentuk nada dering dan nada tunggu. Hal ini dikarenakan pencipta lagu tidak secara langsung melakukan perjanjian dengan provider telepon selular. Provider telepon selular hanya melakukan perjanjian dengan produser rekaman.<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Dengan demikian, royalti atas nada dering dan nada tunggu, menjadi milik produser rekaman, sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan lagu tersebut.

Pada prakteknya, keadaan demikian sangat dimungkinkan terjadi karena adanya masalah perdata antara pencipta lagu dengan produser rekaman.<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–> Ada pencipta lagu, yang karena ketidaktahuannya akan hukum, membuat perjanjian dengan produser rekaman secara perjanjian bayar putus atau flatpay.<!–[if !supportFootnotes]–>[5]<!–[endif]–> Dalam perjanjian jenis ini, maka terjadi pengalihan hak secara ekonomi.<!–[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–> Menurut Edmon Makarim, seluruh hak yang timbul dari adanyan ciptaan, merupakan hak pencipta yang dapat dialihkan secara ekonomis.

Bagi sebagian orang, pengalihan hak secara ekonomi ini dipandang sebagai pengalihan hak secara keseluruhan, sehingga menghilangkan hak eksklusif pencipta lagu untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, ataupun memberikan izin untuk pengumuman dan perbanyakan ciptaan, sebagaimana hak dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUHC juncto Pasal 1 ayat 2 UUHC, karena hal tersebut telah beralih ke tangan produser rekaman.

Namun demikian, sebenarnya hak pencipta lagu tidak bisa disingkirkan begitu saja, karena sebenarnya pemilik mutlak dari hak cipta atas sebuah ciptaan lagu adalah sang pencipta lagu, bukan pada produser rekaman. Yang harus diperhatikan oleh pencipta lagu adalah kontrak perdata yang dibuat dengan produser rekaman. Pencipta lagu harus teliti dalam mendefinisikan hak-hak ekonomis yang dimaksud, sehingga tidak mendatangkan kerugian.

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Kedudukan Lembaga Collecting Society dalam pemungutan royalti atas ciptaan lagu yang dijadikan Nada Dering dan Nada Tunggu

Masalah lain yang muncul belakangan ini terkait dengan hak cipta atas ciptaan lagu yang dijadikan nada dering dan nada tunggu adalah peranan lembaga collecting society. Lembaga collecting society adalah lembaga bersama yang mewakili pencipta dalam menagih royalti atas performing rights.<!–[if !supportFootnotes]–>[7]<!–[endif]–> Jadi, secara umum collecting society bertugas untuk memastikan pemberian dan pembayaran lisensi, serta mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu. Lembaga collecting society yang dikenal di Indonesia adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Namun demikian, keberadaan YKCI sebagai lembaga collecting society mendatangkan protes dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). ASIRI memprotes kedudukan YKCI sebagai lembaga pemungut royalti hak mengumumkan (performing rights). Menurut Belinda Rosalina selaku kuasa hukum ASIRI, kedudukan lembaga collecting society sendiri belum secara tegas diatur dalam UUHC.<!–[if !supportFootnotes]–>[8]<!–[endif]–>

Dari pihak YKCI, mengatakan bahwa eksistensi YKCI sebagai lembaga collecting society telah diakui sejak awal berdirinya. YKCI bekerja atas dasar pemberian kuasa dalam bentuk perjanjian antara pencipta lagu yang menjadi anggota YKCI. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan untuk menarik royalti dari pengguna.<!–[if !supportFootnotes]–>[9]<!–[endif]–>

Sebenarnya, konflik yang terjadi antara YKCI dengan ASIRI terkait dengan masalah royalti disebabkan karena tidak jelasnya perjanjian kerjasama antara pencipta lagu dan prosedur rekaman, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

YKCI, sebagai suatu lembaga yang menaungi para pencipta lagu menganggap produser rekaman tidak memiliki hak untuk mengumumkan (performing rights) atas sebuah hak cipta.<!–[if !supportFootnotes]–>[10]<!–[endif]–> Performing rights merupakan hak sepenuhnya pencipta atau pemegang hak cipta.

Hal ini dibantah oleh pihak produser rekaman yang menyatakan bahwa performing rights yang dimiliki oleh produser rekaman, mengacu pada isi penjelasan Pasal 2 UUHC, yang menyebutkan bahwa performing rights juga mencakup perbuatan mengalihwujudkan, menjual, menyiarkan dan merekam ciptaan kepada publik.<!–[if !supportFootnotes]–>[11]<!–[endif]–> Atas dasar inilah, maka pihak produser rekaman, yang tergabung dalam ASIRI juga merasa memiliki hak royalti atas ciptaan lagu yang dijadikan nada dering dan nada sambung.

 

 

<!–[if !supportLists]–>IV. <!–[endif]–>Kesimpulan

Permasalahan hukum seputar hak cipta, terkait dengan nada dering dan nada sambung, disebabkan karena tidak jelasnya isi kontrak rekaman suara, yang dibuat antara pencipta lagu dengan produser rekaman. Isi kontrak yang biasanya, sudah merupakan bentuk baku dari perusahaan rekaman kerap kali merugikan pencipta lagu. Kontrak semacam itu memaksa pencipta lagu untuk menyepakati isi kontrak, tanpa turut berperan serta dalam penyusunan kontrak. Padahal, menurut azas kebebasan berkontrak, para pihak yang akan terlibat dalam sebuah kontrak mempunyai hak untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan kontrak.

Oleh karena itu, penting bagi pencipta lagu untuk memahami isi kontrak, termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Sehingga, tidak ada hak-hak pencipta lagu yang tidak terpenuhi.

Kejelasan isi kontrak antara pencipta lagu dengan produser rekaman juga turut mempengaruhi kepada penentuan lembaga collecting society. Jika dalam kontrak kerjasama telah diatur dengan jelas mengenai pemberian royalti kepada pencipta lagu, maka YKCI, setelah mendapatkan kuasa dari pencipta lagu, dapat menjalankan fungsinya untuk menagih pembayaran royalti. Sehingga dapat mencegah penagihan royalti berganda, yang dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu ASIRI dan YKCI, yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi konsumen.

<!–[if !supportFootnotes]–>

<!–[endif]–>

<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Izin Ringtone Tergantung Kontrak Provider dengan Perusahaan Rekaman, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 11 Juli 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–> Banyak yang Belum Paham Perjanjian Pencipta dengan Perusahaan Rekaman, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 23 Juni 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Izin Ringtone Tergantung Kontrak Provider dengan Perusahaan Rekaman, op. cit

<!–[if !supportFootnotes]–>[5]<!–[endif]–> ASIRI Kecam Pungutan Royalti oleh YKCI, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 17 Juli 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–> Banyak yang Belum Paham Perjanjian Pencipta dengan Perusahaan Rekaman, op. cit.

<!–[if !supportFootnotes]–>[7]<!–[endif]–> Mengkaji Somasi ASIRI terhadap Yayasan KCI oleh Dedi Kurniadi, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 3 Agustus 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[8]<!–[endif]–> Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?, dimuat dalam www.hukumonline.com, pada tanggal 13 Desember 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.

<!–[if !supportFootnotes]–>[10]<!–[endif]–> YKCI: Perusahaan Rekaman Tak Memiliki Performing Rights, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 15 Agustus 2007, di-download pada tanggal 8 April 2008.

lagi-lagi memo gw di IHP..sebenernya gw sendiri ga puas sama memo ini..harusnya msh banyak yg bisa gw bahas..tapi entah kenapa semangat gw buat ngerjain ni memo kendor di tengah jalan…semoga memo selanjutnya bisa lebih baek..

Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Posted April 7, 2008 by noanggie
Categories: Law and its around

Tags: ,

I. Pendahuluan

Perkembangan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh pada perkembangan dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini juga diikuti dengan kemajuan di bidang teknologi, yang mengakibatkan semakin mutakhirnya teknologi yang digunakan oleh kalangan dunia usaha tersebut.

Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.

Kemajuan yang seperti ini tentunya membawa dampak yang positif bagi perkembangan dunia investasi dan bisnis di Indonesia. Selain itu turut berperan serta dalam peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, yang sangat disayangkan, tidak jarang perusahaan-perusahaan yang ada terlalu terfokus kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan, sehingga melupakan keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Padahal, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 28H ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

 

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hak yang sama juga diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:

 

Ayat (2)

Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Ayat (3)

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Dari kedua aturan hukum tersebut dapat dilihat dengan jelas, bahwa masyarakat memiliki hak akan kehidupan sosial yang baik dan atas lingkungan hidup yang sehat. Selanjutnya, kewajiban untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup juga diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:

 

Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Di lain pihak, seiring dengan perkembangan jaman, juga mendorong masyarakat untuk menjadi semakin kritis dan menyadari hak-hak asasinya, serta berani mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bis